05 Desember 2008

Sjafei Kahar, Perjuangkan Pembentukan Provinsi Buton Raya

PADA tahun 1970-an, Buton menjadi pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat itu, daerah penghasil aspal ini maju pesat pembangunannya. Tapi, setelah ibukota Provinsi Sultra dipindahkan ke Kendari, kejayaan Buton perlahan-lahan meredup.


Kondisi tersebut, di mata Ir H.L.M Sjafei Kahar, sangat memprihatinkan. Menurut dia, daerah yang memiliki sejarah masa silam yang cukup panjang ini, tidak sepantasnya dilupakan dan dianaktirikan. Karena itu, tak mengherankan bila Bupati Buton ini terobsesi untuk mengembalikan kejayaan Buton, dengan memperjuangkan pembentukan Provinsi Buton Raya.


‘’Setelah pusat pemerintahan dipindahkan ke Kendari, dalam kurun waktu 34 tahun bisa kita lihat sendiri bagaimana perbedaan pembangunan, terutama jalan, di dalam kota, sekitar kota sampai Kolaka, di mana jalanannya begitu mulus. Coba bandingkan dengan jalanan dari Baubau sampai ke Pasarwajo. Kenapa begitu? Karena anggarannya selalu diutamakan di ibukota dan sekitarnya,’’ ungkap Sjafei Kahar.


‘’Saya kira itu (pembentukan Provinsi Buton Raya, red) salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Dengan demikian, kita berharap bisa membangun daerah sendiri, termasuk pulau-pulau yang lain,’’ sambung Bupati Buton itu.


Baubau, yang disebutkan Sjafei Kahar, dulu ibukota Kabupaten Buton, tapi sekarang telah berdiri sendiri sebagai Kota Administratif. Sedangkan Pasarwajo sekarang menggantikan posisi Baubau sebagai ibukota Kabupaten Buton.


Dalam upaya mewujudkan Provinsi Buton Raya, Sjafei Kahar pada 4 Maret lalu menyerahkan berkas penyusunan provinsi baru tersebut ke DPRD Sultra dan Gubernur Sultra, serta kepada Wakil Ketua DPD dan DPR RI pada 6 Maret. Pihaknya juga telah menyerahkan berkas kepada Direktur Pemerintahan Daerah pada 10 Maret, dan sekarang tinggal melengkapi.


Menurut Sjafei Kahar, saat ini ada 4 daerah otonom yang sudah mantap untuk bergabung dalam provinsi baru itu nantinya, yakni Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Buton Utara. Kemungkinan masih akan bertambah lagi dengan bergabungnya Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana. Khusus Bombana, memang ada masalah geografis, tapi masih ada kajian-kajian akademis.


‘’Kita sekarang tinggal mengkaji lagi masalah nama dan penempatan ibukota,’’ terang Sjafei Kahar.


Jika dua kabupaten baru terlahir lagi dari hasil pemekaran Kab. Buton, yakni Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan, bisa jadi upaya mewujudkan Provinsi Buton Raya bakal berjalan lancar.


Diakui Sjafei Kahar, usulan pembentukan dua kabupaten baru itu telah disetujui DPRD Buton. Bagian wilayah Kabupaten Buton yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Buton Selatan terdiri dari Kecamatan Batauga, Sampolawa, Siompu, Siompu Barat, Kadatua, Batu Atas, dan Kecamatan Lapandewa.


Sedangkan wilayah yang akan dimekarkan menjadi Kabupaten Buton Tengah yaitu Kecamatan Lakudo, Gu, Sangia Wambulu, Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, dan Kecamatan Talaga Raya.


‘’Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Buton saat ini bukan hanya memenuhi keinginan masyarakat sesuai isyarat undang-undang, melainkan juga didasari oleh keadaan geografis wilayah Kabupaten Buton serta pertimbangan rentang kendali pelaksanaaan pemerintahan setelah terbentuknya daerah otonom Kota Baubau,’’ jelasnya.


Kondisi riil wilayah Kabupaten Buton setelah pusat pemerintahan berada di Pasarwajo, beber Sjafei Kahar, wilayah Kabupaten Buton bagian selatan dan tengah telah diantarai oleh Kota Baubau.


Konsentrasi penduduk yang sebahagian besar berada di daerah kepulauan yang jaraknya cukup jauh dari ibukota kabupaten itu berpotensi menimbulkan hambatan-hambatan ditinjau dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, sehingga persoalan ini mempunyai dampak yang kurang efektif terhadap pelayanan masyarakat.


Selain itu, ditinjau dari aspek penduduk, luas, dan potensi wilayah, wilayah Kabupaten Buton bagian selatan dan tengah telah memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom sesuai amanah pasal 5 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 dan pasal 16 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. (nining)

Tidak ada komentar: