16 Oktober 2008

TERAS FM, Suaranya Rakyat Pemulung



‘’Mari ki’ Cika’ silahkan duduk!’’


Begitulah sapaan khas bersahabat terucap dari kru Radio Komunitas TERAS FM yang diakronimkan Tempat Rakyat Bersuara, saat penulis tiba di studio yang beralamat di Jl AMD Borong Jambu Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, yang merupakan lokasi pembuangan akhir sampah yang menjadi lahan kehidupan para pemulung di kota ini.


Menempatkan diri sebagai bagian dari keseluruhan proses perubahan, radio yang didirikan empat tahun silam - tepatnya 19 Juni 2004 - oleh sekelompok orang di TPAS Tamangapa serta dukungan Yayasan Pabatta Ummi (Yapta-U) ini, hadir sebagai salah satu anak tangga dari sekian aktivitas yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas, terutama keterpenuhan kebutuhan informasi sebagai hak bagi masyarakat, khususnya bagi komunitas pemulung.


Menariknya, radio ini didirikan memang atas persetujuan dari para pemulung yang ada di sekitar lingkungan studio di mana radio ini beroperasi.


Radio yang hingga saat kini masih eksis menyuguhkan berbagai informasi serta hiburan terhadap pendengar setianya, terutama bagi para pemulung ini, memang tidaklah sebanding dengan sejumlah radio komersial ternama lainnya yang ada di kota Makassar. Namun, satu hal yang patut diacungi jempol lantaran radio yang mengudara di frekwensi 107,8 MHz ini memiliki visi dan misi yang sangat mulia.


Sejak didirikan sekelompok orang (Selle KS Dalle, Junardi, Makmur, Abd. Hamid, Titin, Baso Arfian, dan Haris), radio ini mencoba mengusung visi terciptanya masyarakat pinggiran yang cerdas, kritis, serta bertanggung jawab melalui media komunikasi.


Radio komunitas yang mengudara sejak 19 Juni 2004 ini awalnya tidak memiliki nama yang sesuai. Para pengelola dan penyiar saat itu hanya sepakat menyebutnya RC FM.


“Pada saat itu radio ini memang belum punya nama. Kami hanya sepakat memakai nama RC FM saja, yang merupakan akronim dari Radio Comunitas. Bagi orang di luar komunitas menyebutnya Radionya Pemulung. Selanjutnya pada pertengahan 2005, barulah disepakati nama TERAS FM sebagai identitas resmi, sekaligus melambangkan visi radio ini,” jelas Risnawati.


Sekretaris Umum Badan Pengelola Penyiaran Komunitas (BPPK) TERAS FM yang juga sebagai penyiar pada siaran Dancer (Dendang Ceria), Indo Pop Teras, Sik-sak (Sisipan Kreasi Anak), dan DimaDu (di Mabuk Dangdut) ini mengemukakan, keberadaan TERAS FM di tengah kehidupan masyarakat pemulung diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan daya kritis masyarakat melalui pemberdayaan potensi kreatif anak, remaja serta keluarga masyarakat pinggiran melalui informasi, hiburan yang layak serta sarana yang mendidik.


Radio yang membidik 80 persen segmen pendengar masyarakat bawah dengan persentase acara musik dan hiburan 50 persen, informasi berita 20 persen, dialog 10 persen dan ruang kreasi anak serta warga 10 persen ini hanya memiliki 60 watt kapasitas pemancar, namun mampu on air pada pukul 09.00 dan off air pada pukul 24.00 WITA.


Meski hanya radio komunitas, radio ini telah memainkan peran yang sangat penting bagi komunitas pemulung untuk menumpahkan gagasan, pemikiran maupun perasaan, khususnya komunitas pemulung di lokasi TPAS Tamangapa.


‘’TERAS FM dapat dikatakan sebagai ‘rumah’ tempat ngobrol santai tetapi terkadang melahirkan efek yang serius bagi pendengarnya,” terang Risna yang mengaku berstatus siswa SMA Makassar Mulya ini.


“Yang jelas, stasiun radio kami ini menjadi bagian penting bagi para pemulung untuk mencari, menggali, mengemas serta mendengar informasi aktual terkait segala aktivitas yang mereka lakukan dalam kesehariannya. Apalagi kita punya program acara ‘Suara Anda Suara Kami’ dengan membahas segala persoalan keluarga. Misalnya membimbing para ibu-ibu mengenal baca tulis Alquran,“ pungkasnya. (wahyudin)


Data Radio :

Nama radio : TERAS FM (Tempat Rakyat Bersuara)
Slogan : Disini Suara Kita Bermakna!
Alamat : Jl AMD Borong Jambu, TPAS Tamangapa Antang-Makassar (90235) Sulawesi Selatan
Telepon : (0411) 5393 363, Email: terasfm@yahoo.co.id
Berdiri : 19 Juni 2004
Frekwensi : 107,8 MHz
Kapasitas Pemancar : 60 Watt
Akte Perkumpulan : Akte Pengesahan Pengadilan Negeri
Regulasi KPID : Tahap Pengurusan

Tidak ada komentar: