TERBENTUKNYA Kabupaten Bombana sebagai daerah otonom dan mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 merupakan peluang sekaligus tantangan di dalam membangun daerah dan membina masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai konsekwensinya, Pemerintah Kabupaten Bombana dituntut untuk terus meningkatkan kemandirian melalui prakarsa dan inisiatif di dalam menggali dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber daya alam Kabupaten Bombana sangat potensial untuk dikembangkan. Jenisnya pun sangat variatif,. Namun, sumber daya alam dimaksud, seperti bahan tambang nikel, marmer, batu permata, pasir kwarsa dan lain-lain, hingga kini belum tergarap secara optimal.
Kemampuan pemerintah dalam menggali sumber-sumber yang ada idealnya memang harus didukung oleh komponen masyarakat yang berkualitas. Masalahnya, sumber daya manusia di daerah yang baru seumur jagung ini sangat terbatas.
Pemerintah Kabupaten Bombana menyadari bahwa untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang tersedia dibutuhkan investasi yang besar. Oleh sebab itu, diharapkan adanya investor yang dapat mengambil peranan secara proporsional dalam memanfaatkan peluang investasi, yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.
Pemerintah Kabupaten Bombana mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung kegiatan di bidang investasi pada berbagai sektor potensial dengan memberikan kemudahan pelayanan, misalnya dalam hal administrasi perizinan, keamanan dan lain sebagainya.
Dengan batas-batas kewenangan yang ada, Pemerintah Kabupaten Bombana akan mempermudah dan menyederhanakan prosedur perizinan usaha bagi setiap investor yang bermaksud menanamkan modalnya pada berbagai sektor yang memiliki peluang untuk dikembangkan, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan secara bersama-sama. (nining)
Sebagai konsekwensinya, Pemerintah Kabupaten Bombana dituntut untuk terus meningkatkan kemandirian melalui prakarsa dan inisiatif di dalam menggali dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber daya alam Kabupaten Bombana sangat potensial untuk dikembangkan. Jenisnya pun sangat variatif,. Namun, sumber daya alam dimaksud, seperti bahan tambang nikel, marmer, batu permata, pasir kwarsa dan lain-lain, hingga kini belum tergarap secara optimal.
Kemampuan pemerintah dalam menggali sumber-sumber yang ada idealnya memang harus didukung oleh komponen masyarakat yang berkualitas. Masalahnya, sumber daya manusia di daerah yang baru seumur jagung ini sangat terbatas.
Pemerintah Kabupaten Bombana menyadari bahwa untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang tersedia dibutuhkan investasi yang besar. Oleh sebab itu, diharapkan adanya investor yang dapat mengambil peranan secara proporsional dalam memanfaatkan peluang investasi, yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah ini.
Pemerintah Kabupaten Bombana mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung kegiatan di bidang investasi pada berbagai sektor potensial dengan memberikan kemudahan pelayanan, misalnya dalam hal administrasi perizinan, keamanan dan lain sebagainya.
Dengan batas-batas kewenangan yang ada, Pemerintah Kabupaten Bombana akan mempermudah dan menyederhanakan prosedur perizinan usaha bagi setiap investor yang bermaksud menanamkan modalnya pada berbagai sektor yang memiliki peluang untuk dikembangkan, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan keuntungan secara bersama-sama. (nining)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar